Beranda | Artikel
Seorang Masbuk yang Mengikuti Imam, Apakah Shalatnya Bersama Imam Dianggap Sebagai Awal Shalat atau Akhir Shalat?
Selasa, 30 November 2010

Pertanyaan:

Ada seorang laki-laki yang masuk mesjid untuk shalat maghrib dan dia mendapatkan dua rakaat bersama imam (ketinggalan satu rakaat). Kemudian dia melanjutkan satu rakaat terakhir. Apakah satu rakaat tersebut dihitung sebagai rakaat pertama atau rakaat ketiga (terakhir)? Jika dianggap sebagai rakaat pertama, haruskah dia mengeraskan bacaan Al-Quran dan membaca doa istiftah?

Jawaban:

Satu rakaat yang dia lakukan setelah imam salam adalah dihitung sebagai rakaat terakhir dan tidak disunnahkan mengeraskan bacaannya. Demikianlah pendapat sebagian para ulama yang lebih shahih, yang menyatakan bahwa shalatnya orang masbuk yang bersama imam dianggap sebagai awal shalat, bukan akhir shalat. Adapun akhir shalatnya adalah yang dia lakukan setelah imam salam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya, “Jika kalian menghadiri shalat (jamaah), berjalanlah dengan tenang dan jangan tergesa-gesa. Apa yang bisa kalian dapatkan maka lakukanlah, dan yang tidak kalian dapatkan maka sempurnakanlah (setelah imam salam).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Menghilangkan Keraguan Dalam Islam, Shalat Sunnah Setelah Maghrib, Bacaan Al Quran Dan Terjemahan, Hukum Menjilat Kemaluan Suami, Suara Adzan Merdu Anak Kecil, Panggang Babi

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3315-makmum-masbuk-ketinggalan-shalat.html